Fokus Pembangunan dan Manfaat CORETAX

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pembangunan sistem inti baru, Coretax, sejak tahun 2021 hingga 2024 yang dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Januari 2025. Implementasi Coretax tidak hanya sekadar mengganti sistem lama menjadi sistem baru, tetapi juga mencakup perubahan proses bisnis yang signifikan. Perubahan ini difokuskan pada:

  1. Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Layanan Perpajakan yang lengkap (integrated), cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel).
  2. Mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Portal Wajib Pajak, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak.
  3. Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
  4. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan Compliance Risk Management (kepatuhan berbasis risiko).

Manfaat yang diharapkan dari pembangunan Coretax adalah:

  • Biaya kepatuhan Wajib Pajak (cost of compliance) menurun.
  • Peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
  • Memperkecil risiko terjadinya fraud.

Sehingga dengan manfaat ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kami kepada wajib pajak, dan kami harapkan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang pada akhirnya akan meningkatkan tax ratio Indonesia.

Sumber : Direktorat Jendral Pajak “Implementasi Coretax bagi Wajib Pajak”